Tryout.id

97 Persen Deforestasi Legal: Anies Menggugat, Prabowo Merespons

24 Jan 2026  |  107xDitulis oleh : Admin
97 Persen Deforestasi Legal: Anies Menggugat, Prabowo Merespons

Isu deforestasi kembali mengemuka dalam percakapan nasional setelah Anies Baswedan mengungkap fakta mencengangkan: 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal melalui izin resmi negara. Pernyataan tersebut disampaikan Anies pada 18 Januari 2026 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, dan langsung memantik diskursus luas mengenai kegagalan tata kelola lingkungan hidup.

Dalam pidatonya, Anies tidak hanya memaparkan data, tetapi juga mengaitkannya dengan gelombang bencana banjir dan longsor di Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilegalkan negara telah meruntuhkan fungsi ekologis alam dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana.

Deforestasi Legal: Kritik Terhadap Arah Kebijakan Negara

Anies menegaskan bahwa selama ini publik kerap disesatkan oleh narasi pembalakan liar sebagai penyebab utama kerusakan hutan. Padahal, fakta menunjukkan bahwa kebijakan perizinan negara justru menjadi aktor dominan dalam deforestasi.

“Jika 97 persen deforestasi itu legal, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, melainkan pada sistem yang mengizinkan kerusakan itu terjadi,” tegas Anies.

Menurutnya, legalitas kerap digunakan sebagai tameng untuk eksploitasi besar-besaran tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial. Deforestasi legal mencakup pembukaan hutan untuk perkebunan sawit, pertambangan, dan hutan tanaman industri—sering kali berada di wilayah rawan bencana.

Sumatra dan Rangkaian Tragedi Ekologis

Dalam beberapa tahun terakhir, Sumatra berulang kali dilanda banjir bandang dan longsor yang menelan korban jiwa serta kerugian ekonomi besar. Hilangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan daya serap air dan kestabilan lereng, sehingga hujan ekstrem berubah menjadi bencana.

Anies menyebut kondisi ini sebagai tragedi kebijakan, di mana rakyat kecil harus membayar mahal keputusan elite yang memberi karpet merah bagi eksploitasi sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa bencana ekologis bukan semata takdir alam, melainkan konsekuensi langsung dari keputusan politik.

20 Januari 2026: Respons Prabowo dan Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Dua hari berselang, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini dipandang sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan publik serta sorotan tajam terhadap tata kelola lingkungan.

Pencabutan izin tersebut menyasar perusahaan yang dianggap melanggar prinsip keberlanjutan dan berkontribusi pada degradasi hutan. Langkah ini disambut sebagai sinyal bahwa negara mulai merespons kritik terkait deforestasi dan bencana ekologis, meski efektivitas jangka panjangnya masih dipertanyakan.

Legal Belum Tentu Legitimate

Dalam Rakernas Gerakan Rakyat, Anies kembali menekankan bahwa legal tidak selalu berarti sah secara moral dan ekologis. Ia mengkritik paradigma pembangunan yang menjadikan pertumbuhan ekonomi jangka pendek sebagai pembenaran atas pengorbanan lingkungan.

Menurut Anies, Indonesia perlu berani mengubah arah pembangunan—dari eksploitasi menuju keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penopang utama kehidupan masyarakat.

“Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi sumber kehidupan. Ketika hutan rusak, rakyat kecil yang pertama kali menanggung akibatnya,” ujarnya.

Gerakan Rakyat dan Agenda Politik Lingkungan

Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat menjadi panggung bagi Anies untuk menempatkan isu lingkungan sebagai agenda politik nasional. Deforestasi diposisikan sebagai persoalan keadilan sosial, di mana korporasi menikmati keuntungan, sementara masyarakat menanggung risiko bencana.

Gerakan Rakyat diproyeksikan sebagai wadah sosial-politik untuk mendorong reformasi kebijakan lingkungan, transparansi perizinan, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Cukupkah Langkah Pemerintah?

Meski pencabutan izin 28 perusahaan dinilai sebagai langkah progresif, banyak pengamat menilai deforestasi merupakan masalah struktural dan sistemik. Selama sistem perizinan masih berorientasi pada eksploitasi dan pengawasan lemah, deforestasi legal akan terus berulang.

Reformasi kebijakan kehutanan, keterbukaan data perizinan, dan penegakan hukum terhadap korporasi besar menjadi tuntutan utama. Tanpa perubahan mendasar, pencabutan izin berisiko hanya menjadi kebijakan simbolik.

Politik Lingkungan Masuk Arus Utama

Pernyataan Anies pada 18 Januari 2026 dan respons Prabowo pada 20 Januari 2026 menandai bahwa politik lingkungan kian menjadi isu strategis nasional. Di tengah krisis iklim global, deforestasi bukan lagi isu teknis, melainkan persoalan politik, ekonomi, dan keadilan sosial.

Pemilih muda dan kelas menengah semakin menyadari bahwa bencana ekologis adalah hasil keputusan politik. Ke depan, aktor politik yang mampu menawarkan solusi nyata atas krisis lingkungan berpotensi meraih dukungan publik yang signifikan.

Pernyataan Anies tentang 97 persen deforestasi legal menyingkap akar persoalan kerusakan hutan Indonesia. Sementara itu, langkah Prabowo mencabut izin 28 perusahaan menunjukkan respons negara terhadap tekanan publik. Namun pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah Indonesia benar-benar siap meninggalkan model pembangunan eksploitatif menuju keberlanjutan?

Jika tidak, banjir dan longsor akan terus menjadi harga mahal yang dibayar rakyat, sementara hutan Indonesia terus menyusut di balik payung legalitas kebijakan negara.

Baca Juga: