Pelaporan SPT tahunan online mempermudah seorang wajib pajak pribadi untuk melaporkan harta bendanya. SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT dilaporkan satu tahun sekali dan menjadi hal wajib. Cara lapor SPT tahunan badan online dilakukan dengan metode E-Filing, yaitu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DPJ resmi atau aplikasi layanan pajak mitra DJP resmi.
Cara lapor SPT tahunan online yang pertama adalah mengajukan permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun. Berikut ini cara pengajuan EFIN:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
2. WP mengisi, menandatangi, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivitasi EFIN
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
-KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA)
-NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Efin juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan satu kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di Klikpajak.id. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
Jika sudah berhasil login, pilih menu E-Filing. Lalu pilih buat SPT, jawab pertanyaan yang ada. Dan dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulai mengisi data yang diperlukan.
Isi status SPT, tahun pajak dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal. Kemudian klik berikutnya. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi perincian pajak penghasilan. Isi perincian nominal pajak sesuai bukti potong pajak yang dimiliki.
Cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah mengisi pajak final. Disini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Klik brikutnya, Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Klik berikutnya Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
Kemudian ambil ambil kode verifikasi dengan mengeklik (Di sini). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar. Setelah itu masukkan kode verifikasi dikolom “Kode Verifikasi” lalu klik “Kirim SPT”. SPT sudah terkirim. Segera Anda buka email, dan Anda akan mnerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.