RajaKomen

Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027

10 Jun 2024  |  70xDitulis oleh : Admin
Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moeldoko mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan paling lambat tahun 2027 untuk menerapkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial terhadap para pekerja dan buruh di Indonesia.

Tapera sendiri merupakan program yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian dalam pembiayaan perumahan bagi para pekerja formal di Indonesia. Dana Tapera diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan ketersediaan perumahan yang layak bagi masyarakat, terutama bagi kalangan pekerja formal dengan penghasilan menengah ke bawah.

Penerapan Tapera merupakan langkah yang strategis untuk mengatasi permasalahan backlog perumahan di Indonesia, yang mencapai angka lebih dari 7 juta unit. Diharapkan dengan adanya dana ini, kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia dapat terpenuhi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian mendalam terkait penerapan Tapera, termasuk rencana implementasinya. Pihaknya menyadari bahwa perlu adanya persiapan yang matang agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan penetapan paling lambat tahun 2027, diharapkan pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait program Tapera ini.

Penerapan Tapera ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan perumahan. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya dana Tapera, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Dengan penetapan paling lambat tahun 2027, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem jaminan perumahan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: