Dalam dunia perpajakan sekarang ini e-Bupot menjadi salah satu topik yang sering diperbincangkan. Ini dikarenakan Direktur Jenderal Pajak baru saja menetapkan bahwa semua pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau 26. Artinya PKP yang disebutkan itu menjadi pihak pemotong PPH Pasal 23 atau PPh Pasal 26.
E-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti potong pph 23 dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani, serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sitem administrasi resmi Ditjen Pajak.
Aplikasi e-Bupot memiliki beberapa manfaat yaitu:
Sebagai ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot hanya bisa digunakan oleh wajib pajak pemotong tertentu yang harus membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang ditetapkan oleh DJP.
1. Wajib pajak badan yang bisa memotong atau dikenakan PPh 23
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh 23;
Syarat agar dapat menggunakan e-Bupot
Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot, selain sudah memiliki EFIN (Elektronic Filing Identification Number) untuk perusahaan biasanya disebut EFIN badan, PKP juga harus mendapatkan Digital Certificate yang berfungsi sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat pengiriman SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun. Setelah itu PKP wajib mengajukan perpanjangan untuk pelaporan SPT PPh 23/26. Dan sertifikat elektronik bisa didapat melalui pengajuan ke DJP.
Untuk memudahkan membuat bukti potong PPh 23 dan pelaporan SPT PPh 23/26, Anda bisa melakukannya melalui Klikpajak by Mekari. Yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan surat keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. Kep-169/PJ/2018.
Dengan e-Bupot Klikpajak menerbitkan bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26 makin mudah karena dapat dilakukan kapan pun dan dimanapun secara online. Menggunakan aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan wajib pajak badan dari kesalahan penomoran bukti potong karena Langkah-langkah pembuatannya yang simple dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.
e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yaitu memungkinkan PKP melakukan pengelolaa bukti pemotongan dalam jumlah banyak dengan lebih mudah. Karena efisien dan ramah penggunaan. Dengan fitur e-Bupot Klikpajak, penghitungan pajak otomatis pda SPT Masa PPh 23/26, pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi, dan bukti pemotongan serta pelaporan SPT PPh Masa tidak perlu ditandatangani.
Dapatkan kemudahan dalam melakukan urusan pajak melalui Klikpajak, daftarkan segera dengan mendaftar alamat email di Klikpajak dan Anda bisa langsung menggunakan semua fitur pajak dalam satu aplikasi.